PENYESUAIAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN BAGI TENAGA KESEHATAN LULUSAN PROGRAM SARJANA

Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan permenkes Terbaru setelah putusan Mahkamah Konsitusi mengenai permasalahan Surat Tanda Regitrasi (STR) untuk tenaga kesehatan yang berpendidikan Sarjana. Permenkes dengan Nomor : HK.02.01/MENKES/29/2025 yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2025 oleh Menteri Kesehatan mengenai Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana.

Dasar Hukum

Pasal 212 ayat (2)  UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  mengatur bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan tenaga kesehatan program sarjana hanya dapat melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan memperoleh sertifikat profesi. 

Ketentuan ini diperkuat dengan  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 49/PUU-XXII/2024 , yang menegaskan bahwa: 

  • Ketentuan ini hanya berlaku bagi mahasiswa program sarjana yang mulai kuliah setelah UU Kesehatan 2023 diundangkan. 
  • Bagi mahasiswa yang telah terdaftar sebelum berlakunya UU Kesehatan 2023 (di bawah UU Nomor 36 Tahun 2014), terdapat penyesuaian kualifikasi pendidikan sebelum melaksanakan praktik profesi. 

Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan

Surat Edaran ini bertujuan memberikan panduan implementasi bagi instansi/lembaga terkait dan tenaga kesehatan program sarjana yang terdaftar sebelum berlakunya UU Kesehatan 2023. 

Ketentuan bagi Lulusan Program Sarjana:

a. Telah memberikan pelayanan kesehatan dan memiliki STR serta SIP

Wajib mengikuti pendidikan profesi melalui  Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)  sebelum memperpanjang SIP. 

b. Telah memberikan pelayanan kesehatan tetapi belum memiliki STR dan SIP

  • Wajib mengurus STR dan SIP terlebih dahulu. 
  • Setelah itu, mengikuti pendidikan profesi melalui RPL sebelum perpanjangan SIP dilakukan.

c. Belum memberikan pelayanan kesehatan atau mahasiswa program sarjana yang terdaftar sebelum UU Kesehatan 2023

  • Opsi 1:

Melanjutkan pendidikan profesi, lulus uji kompetensi, kemudian mendapatkan STR dan SIP sesuai peraturan. 

  • Opsi 2

Memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan dengan pendampingan atau supervisi. Dalam hal ini: 

  • STR dan SIP dapat diberikan khusus untuk masa pelayanan tersebut. 
  • Pendidikan profesi melalui RPL wajib diselesaikan sebelum perpanjangan SIP. 

 Ketentuan Tambahan

  • Pelayanan dengan Pendampingan/Supervisi:

Ketentuan teknis mengenai pelayanan kesehatan dengan pendampingan atau supervisi sebagaimana dimaksud pada opsi 2 huruf c (2) akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kolegium terkait. 

Pencabutan Aturan Sebelumnya:

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, SE Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2123/2024  tentang penyesuaian kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan lulusan program sarjana dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. 

Kesimpulan dan Imbauan

Bagi mahasiswa dan lulusan pendidikan tenaga kesehatan program sarjana, diimbau: 

  1. Memahami dan mengikuti ketentuan penyesuaian kualifikasi pendidikan. 
  2. Segera mengurus STR dan SIP sesuai ketentuan. 
  3. Berkoordinasi dengan instansi pendidikan dan kolegium terkait untuk menyelesaikan pendidikan profesi melalui RPL atau jalur lainnya yang ditentukan. 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga kesehatan di Indonesia sesuai standar regulasi terbaru.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *