Saat ini Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan yang ketat tentang penerapan keselamatan dan kesehatan kerja untuk sektor industri formal dan informal yang tersistematis. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah
nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Menteri Kesehatan no. 100 Tahun 2015 tentang Pos Upaya Kesehatan Kerja terintegrasi. Pos UKK merupakan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang mana semua upaya yang dilakukan direncanakan, diatur, diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat pekerja itu sendiri sehingga produktivitas kerja pekerja yang tergabung dalam Pos UKK diharapkan dapat meningkat.
Berdasarkan data Sakernas 2019 BPS Kab. Mamuju menunjukkan angkatan kerja usia 15 tahun keatas sebesar 66,74% atau sekitar dua pertiga dari penduduk Mamuju. Adapun menurut lapangan usaha mayoritas penduduk di Kabupaten Mamuju bekerja di sektor pertanian (44,23%), jasa masyarakat (19,17%), perdagangan (16,69%), dan lainnya (5,02%).
Sasaran penye
lenggaraan Pos Upaya Kesehatan Kerja adalah pekerja sektor informal, termasuk pekerja perempuan yang bekerja pada sektor pertanian, perkebunan, usaha mikro dan kecil dan lain-lain. Pekerja sektor informal memiliki berbagai faktor risiko kesehatan baik kesehatan kerja maupun kesehatan secara umum.
Adanya kesadaran terhadap pentingnya keselamatan ini akan berpengaruh terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan sehingga perlu diantisipasi dan diberikan solusi bagi berbagai hambatan dalam pelaksanaan K3 sektor informal di berbagai daerah maka Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju melaksanakan kegiatan penguatan POS UKK Bagi Pekerja Perempuan di Hotel Meganita tanggal 1-2 Juli 2021. Peserta dalam kegiatan ini Penanggung jawab program Kesehatan Kerja di puskesmas se kabupaten Mamuju.
Dalam kegiatan yang berlangsung 2 hari tersebut, narasumber yang di undang berasal dari Dinas Kesehatan membawakan materi tentang Peraturan dan Kebijakan Kesehatan, Penguatan Pos UKK pada Pekerja Perempuan dan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif kemudian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang membawakan materi tentang Gambaran Pekerja Perempuan pada Pekerja Informal. Pertemuan ini diharapakan dapat memberikan informasi dan menambah pengetahuan dan kompetensi pengelola program terkait program kesehatan kerja dan olahraga di Kabupaten Mamuju. (Kd)