
Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju menerima kunjungan konsultasi dan koordinasi dari Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Utara terkait penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Puskesmas Binanga, Kabupaten Mamuju.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, tim kerja tata kelola, serta Kepala Puskesmas Binanga. Pertemuan ini menjadi forum diskusi dan berbagi pengalaman mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam mendukung penerapan sistem BLUD pada unit pelayanan kesehatan, khususnya Puskesmas.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari proses pendampingan kepada Puskesmas hingga penyusunan berbagai regulasi sebagai landasan implementasi BLUD. Penyusunan regulasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan tata kelola keuangan dan pelayanan dapat berjalan secara lebih fleksibel, transparan, dan akuntabel.

Beberapa regulasi yang telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam mendukung penerapan BLUD di UPTD Puskesmas antara lain:
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan BLUD UPTD Puskesmas (telah diterbitkan).
Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis BLUD UPTD Puskesmas (telah diterbitkan).
Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi BLUD (telah diterbitkan).
Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Non Kesehatan BLUD pada Fasilitas Kesehatan (telah diterbitkan).
Peraturan Bupati tentang Tata Kelola BLUD UPTD Puskesmas (dalam proses).
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar daerah serta menjadi sarana berbagi praktik baik dalam penerapan BLUD di fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan penerapan BLUD, diharapkan Puskesmas dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui pengelolaan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan. (eka)
