Rapat Finalisasi Rancangan Perubahan Peraturan Bupati tentang UPTD Digelar

Pemerintah Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Finalisasi Penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Selasa, 10 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Mamuju.

Rapat ini bertujuan untuk memberikan masukan, pandangan teknis, serta analisis yang mendalam agar perubahan rancangan Peraturan Bupati yang disusun dapat selaras dengan peraturan menteri terbaru serta menjawab kebutuhan pembangunan berkelanjutan di daerah, khususnya di bidang pelayanan kesehatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyusun Rancangan Perubahan Peraturan Bupati tentang UPTD, yang terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bagian Hukum Setdakab, Bagian Organisasi Setdakab, BKPP, Dinas Kesehatan, serta Dinas DPPA. Seluruh unsur terlibat aktif dalam memberikan pandangan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Proses penyusunan perubahan Peraturan Bupati ini diawali dengan pengusulan persetujuan perubahan Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD Puskesmas ke Biro Organisasi Provinsi, yang difasilitasi oleh Bagian Organisasi Setdakab Mamuju. Setelah memperoleh rekomendasi, Dinas Kesehatan selaku pemrakarsa menyusun draf Rancangan Perubahan Peraturan Bupati tentang UPTD. Draf tersebut kemudian dikonsultasikan ke Bagian Organisasi Setdakab Mamuju sebelum diusulkan kepada Bupati melalui Bagian Hukum. Selanjutnya, Bagian Hukum melakukan pengoreksian dan pengkajian terhadap draf tersebut, hingga akhirnya dibentuk tim penyusun untuk membahas dan memfinalisasi rancangan perubahan Peraturan Bupati.

Latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini adalah terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, yang membawa perubahan mendasar dalam sistem pelayanan kesehatan primer. Regulasi tersebut menekankan pendekatan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada kebutuhan layanan sepanjang siklus kehidupan, diberikan secara komprehensif dan terintegrasi melalui sistem klaster, serta tidak lagi berbasis program.

Restrukturisasi pelayanan kesehatan primer ini bertujuan untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat melalui sistem klaster, yang meliputi klaster manajemen, klaster ibu dan anak, klaster dewasa dan lanjut usia, klaster penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster. Oleh karena itu, perubahan Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD dipandang perlu dilakukan agar sejalan dengan kebijakan nasional dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mamuju.

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *