Tugas Pokok

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Kesehatan Kab. Mamuju mempunyai fungsi :

  1. Pembinaan Penyelenggaraan kewenangan dibidang kesehatan yang ditetapkan oleh bupati
  2. Penyusunan rencana dan pelaksanaan program pembangunan dibidang kesehatan daerah
  3. Menyelenggarakan pelaksanaan penyuluhan kesehatan, pembinaan tenaga pengelola kesehatan
  4. Pelaksanaan teknis dibidang pelayanan kesehatan sesuai peraturan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Menyelenggarakan pelaksanaan pendidikan dan pendayagunaan tenaga medis dan para medis
  6. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan dibidang pelayanan kesehatan, usaha distribusi obat, persediaan farmasi dan makanan
  7. Koordinasi penyelenggaraan pembinaaan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
  8. Koordinasi dan penyelenggaraan pengawasan administrasi umum, keuangan, personil dan pembekalan serta pengelolaan program keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera serta promosi kesehatan masyarakat.
  9. Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dalam lingkup daerah
  10. Surveilans epidemiologi dan penanggulangan wabah/kejadian luar biasa skala daerah.
  11. Bimbingan dan pengendalian kegiatan pengobatan tradisional dan pengembangan tanaman obat
  12. Penyelenggaraan sistem kewaspadaan pangan dan gizi
  13. Pencegahan dan penanggulangan obat, narkotika psikotropika, zat adiktif dan bahan yang berbahaya di lingkup daerah
  14. Pencegahan dan pengadaan obat kebutuhan dasar esensial pelayanan kesehatan
  15. Penyelenggaraan sistem informasi kesehatan daerah
  16. Bimbingan teknis mutu kesehatan dan keamanan industri rumah tangga, makanan dan pengendalian kesehatan/ lingkungan skala daerah
  17. Penyelenggaraan dan pengawasan sistim jaminan kesehatan masyarakat
  18. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan dinas.
  19. Penyelenggaraan Pembinaan Upaya Kesehatan bersumber masyarakat.
  20. Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)