Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Kesehatan Kab. Mamuju mempunyai fungsi :
- Pembinaan Penyelenggaraan kewenangan dibidang kesehatan yang ditetapkan oleh bupati
- Penyusunan rencana dan pelaksanaan program pembangunan dibidang kesehatan daerah
- Menyelenggarakan pelaksanaan penyuluhan kesehatan, pembinaan tenaga pengelola kesehatan
- Pelaksanaan teknis dibidang pelayanan kesehatan sesuai peraturan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Menyelenggarakan pelaksanaan pendidikan dan pendayagunaan tenaga medis dan para medis
- Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan dibidang pelayanan kesehatan, usaha distribusi obat, persediaan farmasi dan makanan
- Koordinasi penyelenggaraan pembinaaan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
- Koordinasi dan penyelenggaraan pengawasan administrasi umum, keuangan, personil dan pembekalan serta pengelolaan program keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera serta promosi kesehatan masyarakat.
- Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dalam lingkup daerah
- Surveilans epidemiologi dan penanggulangan wabah/kejadian luar biasa skala daerah.
- Bimbingan dan pengendalian kegiatan pengobatan tradisional dan pengembangan tanaman obat
- Penyelenggaraan sistem kewaspadaan pangan dan gizi
- Pencegahan dan penanggulangan obat, narkotika psikotropika, zat adiktif dan bahan yang berbahaya di lingkup daerah
- Pencegahan dan pengadaan obat kebutuhan dasar esensial pelayanan kesehatan
- Penyelenggaraan sistem informasi kesehatan daerah
- Bimbingan teknis mutu kesehatan dan keamanan industri rumah tangga, makanan dan pengendalian kesehatan/ lingkungan skala daerah
- Penyelenggaraan dan pengawasan sistim jaminan kesehatan masyarakat
- Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan dinas.
- Penyelenggaraan Pembinaan Upaya Kesehatan bersumber masyarakat.
- Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)